Jumat, 24 April 2009

Pornoaksi

Kemarin hari kamis 23 April 2009 adalah hari yang sangat melelahkan, sepulang dari kerja jalanan begitu macet, tapi ada bagian yang sangat menggelitik dari perjalananku yang mungkin bagi anda yang melintasi lampu merah perempatan gading sudah tidak asing lagi, dimana para waria demi mendapatkan uang mereka mempertontonkan "keindahan tubuhnya" (menurutnya). Aku dan istri sebenarnya kepengen tertawa tapi rasanya pasti mereka tersinggung dan marah.

Tapi peristiwa diatas mungkin sudah lumrah terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta ini. tiba-tiba ada sepeda motor menyalip sepeda motorku dan berhenti tepat di depanku (masih keadaan lampu lalin merah), terenyuh rasanya ketika aku melihat tepat spakboard belakang tertempel gambar laki-laki yang sedang mempertontonkan alat vitalnya sedang si wanita asyik melihatnya. "Astaghfirallah" .

Melihat kondisi ini saya ingat tentang saya ingat tentang KUHP dalam buku Ketiga Bab VI/Pelanggaran Kesusilaan mengenai definisi pornografi atau pornoaksi atau kecabulan, diantaranya sebagai berikut: ayat (1).............lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit atau isi yang terbaca atau bergambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja......." ini ada sebuah penyakit sosial yang sangat serius di masyarakat kita. atau jangan-jangan ini merupakan salah satu strategi "barat" untuk menghancurkan generasi di negeri-negeri ini.

Saya dan mungkin anda juga pasti setuju, agar pemrintah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap moral generasi bangsa agar mampu melahirkan UU Anti Pornografi, Pornoaksi, dan Prostitusi.

Bagaimana sikap anda jika melihatnya ?